Anda adalah pengunjung #1164


Pencarian
English | Bahasa
Hubungi Kami
Divisi AdvokasiDivisi Penguatan KapasitasDivisi Informasi Dokumentasi dan KampanyeTanggap DaruratLain-lain
Beranda Transparansi Anggaran untuk Rakyat Miskin
MENU UTAMA
LOGIN ANGGOTA
UserID
Passwd
 Simpan Data Login
Lupa Password
Belum punya Account? Mendaftar
September 2010
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
      1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30
Divisi Informasi Dokumentasi dan Kampanye
Perda Pendidikan Terkatung-katung

Perda Pendidikan merupakan sesuatu yang urgen untuk menjawab dan melaksanakan UU no.20 tahun 2003, tentang Sisdiknas.  Sebagaimana yang dijelaskan didalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa wajib belajar itu adalah sembilan tahun, disini adalah kewajiban dari pemerintah daerah dengan satu  peran-peran khusus dari perda bukan SK walikota atau perwali, karena ketika walikota ganti selesai sudah, tapi kalau perda, ketika harus mengganti perda itu membutuhkan pembicaraan yang cukup lama untuk mengatakan perda ini dicabut atau ditambah, karena itu adalah produk dari masyarakat, karena DPRD adalah wakil dari masyarakat, ini kami memang dari awal, mengatakan bahwa perda pendidikan terutama pendidikan formal dalam arti pendidikan dasar dan menengah adalah sangat penting urgen dan penting bagi kota solo, demikian dikatakan Hastin Dirgantari dari MPPS (Masyarakat Peduli Pendidikan Surakarta) dalam acara talkshow yang diselenggarakan RRI Surakarta bekerjasama dengan Konsorsium Solo (23/6/09).

Dalam dialog yang dihadiri oleh  MPPS yang diwakili oleh Hastin Dirgantari dan Hariyanto, dari Konsorsium Solo yang diwakili staff teknis advokasi AA Fuad Jamil, serta melalui line telepon ketua Panleg raperda pendidikan DPRD Kota Surakarta YF. Sukasno.  Lebih lanjut Hastin Dirgantari dan AA Fuad Jamil merasa pesimis terhadap keberhasilan panleg raperda pendidikan yang di ganti namanya dengan raperda Pengelolaan pendidikan akan berhasil membuat Perda yang mengatur pengelolaan pendidikan di Kota Budaya ini.

Hal ini disebabkan masa bakti anggota DPRD kota Surakarta tinggal satu setengah bulan lagi dan banyak anggota DPRD Kota Surakarta yang disibukkan dengan pensuksesan pemilihan presiden 2009 ini.  Namun hal itu dibantah oleh YF Sukasno yang merasa optimis jika raperda tersebut akan segera disahkan menjadi perda, walaupun tak dapat dipungkiri bahwa anggota DPRD banyak yang sibuk dengan tugas masing-masing.  Terkatung-katungnya raperda pendidikan, menurut YF Sukasno disebabkan karena banyak materi dari usulan masyarakat dan anggota fraksi-fraksi yang tidak sesuai, dan untuk mensinergikan keduanya membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Dalam dialog tersebut baik MPPS maupun Konsorsium Solo sepakat bahwa masyarakat miskin kota Surakarta seharusnya mendapatkan kemudahan dalam akses-akses pendidikan.  Namun, kenyataannya di lapangan menunjukkan bahwa banyak sekolah yang menjadikan siswa sebagai objek bisnis guru.  Hal ini terlihat dengan banyaknya LKS yang harus dibeli siswa, dan buku-buku ajar yang harus dibeli siswa.  Selanjutnya dalam dialog interaktif dengan masyarakat, terdapat kecenderungan bahwa LKS ternyata sangat membebani orang tua siswa.  Hal ini diiyakan oleh MPPS dan Konsorsium Solo, bahwa LKS dan buku-buku ajar seharusnya disediakan secara gratis oleh Pemerintah. (Suryo Baruno)


Hak cipta dalam dokumen situs ini ada pada masing-masing kontributor. Diizinkan untuk melakukan penyalinan sebagian atau keseluruhan dokumen serta mendistribusikan seluruh berkas pada segala macam media, dengan ketentuan menyertakan catatan hak cipta dalam dokumen. Jaringan Konsorsium Solo dapat mengirimkan informasi kegiatan organisasi ke [sekertariat at konsorsiumsolo dot org]