URGENSI TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH- TKPKD
DI KOTA SURAKARTA
Oleh: Muhamad Amin
Koordinator Konsorsium Solo
Konsorsium Solo (jaringan kerja 14 LSM/ Ormas di Kota Surakarta) bekerjasama dengan Harian JogloSemar akan bersama- sama mengkampanyekan terwujudnya kebijakan daerah (program dan anggaran daerah) yang memihak masyarakat miskin.
Kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang memerlukan penanganan secara menyeluruh dan bersama dengan mengedepankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dasar warga negara. Kemiskinan bukan semata karena kurangnya pendapatan, tetapi tidak terpenuhinya hak- hak dasar masyarakat miskin untuk mempertahankan dan memenuhi kehidupan yang bermartabat.
Upaya penanggulangan kemiskinan telah menjadi mandat dalam UUD 1945. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN), pemerintah telah menetapkan penanggulangan kemiskinan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan untuk periode tahun 2004- 2009. Pemerintah juga telah menyusun Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK) agar pencapaian target pengurangan kemiskinan dapat dipercepat.
Untuk mempercepat sinergi berbagai upaya penanggulangan kemiskinan, pemerintah membentuk Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) yang berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2005 dirubah menjadi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK). Untuk mendukung pelaksanaan TKPK, diterbitkan SK Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan No. 052/KEP/MENKO/KESRA/II/2006 tentang Pedoman Umum dan Kelompok Kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, TKPK dibantu oleh empat kelompok kerja (pokja), pokja kebijakan dan perencanaan, pokja kelembagaan, pokja pendanaan dan pokja pendataan.
Tanggung jawab pencapaian pengurangan jumlah penduduk kemiskinan memerlukan peran serta pemerintah daerah dan berbagai pelaku pembangunan. Sejalan dengan upaya mendorong pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan, TKPK memandang perlu melakukan fasilitasi dan asistensi khususnya TKPK daerah propinsi maupun kota/ kabupaten.
Pembentukan TKPKD dimaksudkan menjadi forum lintas sektor dan pelaku sebagai wadah koordinasi dan sinkronisasi strategi, kebijakan, program, dan kegiatan penanggulangan kemiskinan di kabupaten/ kota dan bertanggungjawab kepada walikota/ bupati. Unsur- unsur yang terlibat di dalam TKPKD terdiri dari: pemerintah daerah kabupaten/ kota, representasi masyarakat miskin, organisasi non pemerintah/ LSM, sektor swasta, perguruan tinggi.
TKPKD memiliki tugas melakukan langkah konkrit untuk mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin di kabupaten/ kota melalui koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan dan program serta pengendalian penanggulangan kemiskinan. Adapun fungsi TKPKD: pertama, mengendalikan kebijakan dan program kemiskinan yang dijalankan oleh SKPD kota/ kabupaten, dunia usaha, dan atau kelompok masyarakat dengan mengacu pada RPJPD, RPJMD, SKPD; kedua, mengkoordinasikan penyusunan strategi, kebijakan, dan program penanggulangan kemiskinan (Strategi Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan) mengacu kepada RPJPD, RPJMD, SKPD; ketiga, memantau dan menilai pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di kota/ kabupaten; keempat, melaporkan perkembangan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan kepada Gubernur melalui TKPK Provinsi
Untuk mendukung kegiatan operasional TKPKD maka pendanaan pelaksanaan tugas TKPK Pusat dibebankan kepada APBN, pelaksanaan tugas TKPKD dibebankan kepada APBD Provinsi dan APBD Kota/ Kabupaten.
Di Kota Surakarta, struktur kelembagaan TKPKD berdasarkan keputusan walikota surakarta No. 400.05/54-A/I/2008 tentang pembentukan Tim Koodinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kota Surakarta terdiri dari:
Penanggungjawab : Walikota Kota Surakarta
Ketua : Wakil Walikota Kota Surakarta
Wakil Ketua : Sekda Kota Surakarta
Bapeda Kota Surakarta
Ketua Pelaksana : Bapermas Perlindungan Anak Perlindungan Perempuan- KB
Sekretaris : Kepala Sub Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan
Kepala Bagian Pemerintahan dan Otda
Anggota :
Dinas Kesejahteraan Rakyat Pemberdayaan Perempuan dan KB
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Dinas Kesehatan
Dinas Koperasi UKM
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Dinas Pekerjaan Umum
Dinas Pertanian
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Dinas Tenaga Kerja
Badan Perencanaan Daerah
Badan Pusat Statistik
Bank Indonesia cabang Solo
Bagian Pemerintahan dan Otda
Bagian Hukum dan HAM
Bank Indonesia
Dinas Pendapatan Aset dan Keuangan Daerah
Konsorsium Solo
Jaringan Rakyat Miskin Kota Surakarta
LSM SARI
LSM INRES
LPPM UNS
LPPM UNISRI
Paguyuban Masyarakat Surakarta (PMS)