Anda adalah pengunjung #1160


Pencarian
English | Bahasa
Hubungi Kami
Beranda Transparansi Anggaran untuk Rakyat Miskin
MENU UTAMA
LOGIN ANGGOTA
UserID
Passwd
 Simpan Data Login
Lupa Password
Belum punya Account? Mendaftar
September 2010
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
      1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30
ARTIKEL JOGLOSEMAR
oleh: Administrator

URGENSI TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH

KOTA SURAKARTA

Oleh: Muhamad Amin- Konsorsium Solo

 

Kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang memerlukan penanganan secara menyeluruh dan bersama dengan mengedepankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dasar warga negara. Kemiskinan bukan semata karena kurangnya pendapatan, tetapi tidak terpenuhinya hak- hak dasar masyarakat miskin untuk mempertahankan dan memenuhi kehidupan yang bermartabat.

 

Upaya penanggulangan kemiskinan telah menjadi mandat dalam UUD 1945. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN), pemerintah telah menetapkan penanggulangan kemiskinan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan untuk periode tahun 2004- 2009. Pemerintah juga telah menyusun Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK) agar pencapaian target pengurangan kemiskinan dapat dipercepat.

 

Untuk mempercepat sinergi berbagai upaya penanggulangan kemiskinan, pemerintah membentuk Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) yang berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2005 dirubah menjadi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK). Untuk mendukung pelaksanaan TKPK, diterbitkan SK Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan No. 052/KEP/MENKO/KESRA/II/2006 tentang Pedoman Umum dan Kelompok Kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, TKPK dibantu oleh empat kelompok kerja (pokja), pokja kebijakan dan perencanaan, pokja kelembagaan, pokja pendanaan dan pokja pendataan.

 

Tanggung jawab pencapaian pengurangan jumlah penduduk kemiskinan memerlukan peran serta pemerintah daerah dan berbagai pelaku pembangunan. Sejalan dengan upaya mendorong pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan, TKPK memandang perlu melakukan fasilitasi dan asistensi khususnya TKPK daerah propinsi maupun kota/ kabupaten.

 

Pembentukan TKPKD dimaksudkan menjadi forum lintas sektor dan pelaku sebagai wadah koordinasi dan sinkronisasi strategi, kebijakan, program, dan kegiatan penanggulangan kemiskinan di kabupaten/ kota dan bertanggungjawab kepada walikota/ bupati. Unsur- unsur yang terlibat di dalam TKPKD terdiri dari: pemerintah daerah kabupaten/ kota, representasi masyarakat miskin, organisasi non pemerintah/ LSM, sektor swasta, perguruan tinggi.

 

 

TKPKD memiliki tugas melakukan langkah konkrit untuk mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin di kabupaten/ kota melalui koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan dan program serta pengendalian penanggulangan kemiskinan. Adapun fungsi TKPKD: pertama, mengendalikan kebijakan dan program kemiskinan yang dijalankan oleh SKPD kota/ kabupaten, dunia usaha, dan atau kelompok masyarakat dengan mengacu pada RPJPD, RPJMD, SKPD; kedua, mengkoordinasikan penyusunan strategi, kebijakan, dan program penanggulangan kemiskinan (Strategi Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan) mengacu kepada RPJPD, RPJMD, SKPD; ketiga, memantau dan menilai pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di kota/ kabupaten; keempat, melaporkan perkembangan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan kepada Gubernur melalui TKPK Provinsi

 

Untuk mendukung kegiatan operasional TKPKD maka pendanaan pelaksanaan tugas TKPK Pusat dibebankan kepada APBN, pelaksanaan tugas TKPKD dibebankan kepada APBD Provinsi dan APBD Kota/ Kabupaten.  

 

Di Kota Surakarta, struktur kelembagaan TKPKD berdasarkan keputusan walikota surakarta No. 400.05/54-A/I/2008 tentang pembentukan Tim Koodinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kota Surakarta terdiri dari:

Penanggungjawab      : Walikota Kota Surakarta

Ketua                           : Wakil Walikota Kota Surakarta

Wakil Ketua                 : Sekda Kota Surakarta

  Bapeda Kota Surakarta

Ketua Pelaksana         : Bapermas Perlindungan Anak Perlindungan Perempuan- KB

Sekretaris                    : Kepala Sub Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan

  Kepala Bagian Pemerintahan dan Otda

Anggota                       :

Dinas Kesejahteraan Rakyat Pemberdayaan Perempuan dan KB

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Dinas Kesehatan

Dinas Koperasi UKM

Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Dinas Pekerjaan Umum

Dinas Pertanian

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Badan Pusat Statistik

Bank Indonesia cabang Solo

Bagian Pemerintahan dan Otda

Bagian Hukum dan HAM

Bank Indonesia

Dinas Pendapatan Aset dan Keuangan Daerah

Konsorsium Solo

Jaringan Rakyat Miskin Kota Surakarta

SARI

INRES

LPPM UNS

LPPM UNISRI

Paguyuban Masyarakat Surakarta (PMS)

Hak cipta dalam dokumen situs ini ada pada masing-masing kontributor. Diizinkan untuk melakukan penyalinan sebagian atau keseluruhan dokumen serta mendistribusikan seluruh berkas pada segala macam media, dengan ketentuan menyertakan catatan hak cipta dalam dokumen. Jaringan Konsorsium Solo dapat mengirimkan informasi kegiatan organisasi ke [sekertariat at konsorsiumsolo dot org]