|
|
URGENSI TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH URGENSI TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH- TKPKD DI KOTA SURAKARTA Oleh: Muhamad Amin Koordinator Konsorsium Solo
Konsorsium Solo (jaringan kerja 14 LSM/ Ormas di Kota Surakarta) bekerjasama dengan Harian JogloSemar akan bersama- sama mengkampanyekan terwujudnya kebijakan daerah (program dan anggaran daerah) yang memihak masyarakat miskin. Kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang memerlukan penanganan secara menyeluruh dan bersama dengan mengedepankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dasar warga negara. Kemiskinan bukan semata karena kurangnya pendapatan, tetapi tidak terpenuhinya hak- hak dasar masyarakat miskin untuk mempertahankan dan memenuhi kehidupan yang bermartabat. Upaya penanggulangan kemiskinan telah menjadi mandat dalam UUD 1945. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN), pemerintah telah menetapkan penanggulangan kemiskinan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan untuk periode tahun 2004- 2009. Pemerintah juga telah menyusun Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK) agar pencapaian target pengurangan kemiskinan dapat dipercepat. Untuk mempercepat sinergi berbagai upaya penanggulangan kemiskinan, pemerintah membentuk Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) yang berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2005 dirubah menjadi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK). Untuk mendukung pelaksanaan TKPK, diterbitkan SK Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan No. 052/KEP/MENKO/KESRA/II/2006 tentang Pedoman Umum dan Kelompok Kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, TKPK dibantu oleh empat kelompok kerja (pokja), pokja kebijakan dan perencanaan, pokja kelembagaan, pokja pendanaan dan pokja pendataan. Tanggung jawab pencapaian pengurangan jumlah penduduk kemiskinan memerlukan peran serta pemerintah daerah dan berbagai pelaku pembangunan. Sejalan dengan upaya mendorong pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan, TKPK memandang perlu melakukan fasilitasi dan asistensi khususnya TKPK daerah propinsi maupun kota/ kabupaten. Pembentukan TKPKD dimaksudkan menjadi forum lintas sektor dan pelaku sebagai wadah koordinasi dan sinkronisasi strategi, kebijakan, program, dan kegiatan penanggulangan kemiskinan di kabupaten/ kota dan bertanggungjawab kepada walikota/ bupati. Unsur- unsur yang terlibat di dalam TKPKD terdiri dari: pemerintah daerah kabupaten/ kota, representasi masyarakat miskin, organisasi non pemerintah/ LSM, sektor swasta, perguruan tinggi. TKPKD memiliki tugas melakukan langkah konkrit untuk mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin di kabupaten/ kota melalui koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan dan program serta pengendalian penanggulangan kemiskinan. Adapun fungsi TKPKD: pertama, mengendalikan kebijakan dan program kemiskinan yang dijalankan oleh SKPD kota/ kabupaten, dunia usaha, dan atau kelompok masyarakat dengan mengacu pada RPJPD, RPJMD, SKPD; kedua, mengkoordinasikan penyusunan strategi, kebijakan, dan program penanggulangan kemiskinan (Strategi Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan) mengacu kepada RPJPD, RPJMD, SKPD; ketiga, memantau dan menilai pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di kota/ kabupaten; keempat, melaporkan perkembangan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan kepada Gubernur melalui TKPK Provinsi Untuk mendukung kegiatan operasional TKPKD maka pendanaan pelaksanaan tugas TKPK Pusat dibebankan kepada APBN, pelaksanaan tugas TKPKD dibebankan kepada APBD Provinsi dan APBD Kota/ Kabupaten. Di Kota Surakarta, struktur kelembagaan TKPKD berdasarkan keputusan walikota surakarta No. 400.05/54-A/I/2008 tentang pembentukan Tim Koodinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kota Surakarta terdiri dari: Penanggungjawab : Walikota Kota Surakarta Ketua : Wakil Walikota Kota Surakarta Wakil Ketua : Sekda Kota Surakarta Bapeda Kota Surakarta Ketua Pelaksana : Bapermas Perlindungan Anak Perlindungan Perempuan- KB Sekretaris : Kepala Sub Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kepala Bagian Pemerintahan dan Otda Anggota : Dinas Kesejahteraan Rakyat Pemberdayaan Perempuan dan KB Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dinas Kesehatan Dinas Koperasi UKM Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dinas Pekerjaan Umum Dinas Pertanian Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Dinas Tenaga Kerja Badan Perencanaan Daerah Badan Pusat Statistik Bank Indonesia cabang Solo Bagian Pemerintahan dan Otda Bagian Hukum dan HAM Bank Indonesia Dinas Pendapatan Aset dan Keuangan Daerah Konsorsium Solo Jaringan Rakyat Miskin Kota Surakarta LSM SARI LSM INRES LPPM UNS LPPM UNISRI Paguyuban Masyarakat Surakarta (PMS) Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Dana Pembangunan Kelurahan (DPK)
Oleh: Muhamad Amin Konsorsium Solo
Pengantar Otonomi Daerah yang tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2004 telah mendorong munculnya kemandirian dalam pelaksanaan pembangunan pada tingkat Kota/ Kabupaten. Berbagai prakarsa muncul untuk mendorong terciptanya masyarakat mandiri dan mampu mengembangkan prakarsa untuk melakukan pembangunan.
Dalam mendorong adanya kemandirian masyarakat, pemerintah daerah menyusun program kerja yang dikenal Perencanaan Pembangunan Partisipatif yang diimplementasikan melalui Pelaksanaan Pembangunan Partisipatif atau Dana Pembangunan Kelurahan. Ini sebuah langkah maju suatu tindakan yang mengedepankan prakarsa dari tingkat kelurahan dengan mengembangkan kemampuan rakyat.
Meski demikian, muncul beberapa permasalahan yang nampaknya perlu mendapat perhatian, salah satunya adalah konsistensi acuan pembanguan yang musti dilaksanakan termasuk didalamnya konsep perencanaan dan pelaksanaan pembangunan partisipatif yang telah dikampanyekan tetapi ternyata belum sepenuhnya dilakukan. Program ini sebenarnya akan menjadi sangat strategis apabila dilaksanakan dengan tepat tetapi akan menjadi sangat tragis manakala kerangka ini hanya sebagai lips service untuk menunjukkan bahwa pemerintah daerah sudah aspiratif bahkan membangun berdasarkan kerangka kebutuhan nyata rakyatnya.
Pelaksanaan Program Dana Pembangunan Kelurahan di Kota Surakarta Di kota Surakarta perencanaan pembangunan partisipatif dimulai tahun 2001. Penentuan DPK diawali dengan musyawarah dari tingkat kelurahan untuk menentukan daftar skala prioritas pembangunan yang akan didanai oleh DPK.
Indikator yang dipakai untuk menentukan besarnya nilai Dana Pembangunan Kelurahan, antara lain: (1) luas wilayah; (2) jumlah penduduk; (3) jumlah penduduk miskin; dan (4) realisasi PBB. Program DPK diidealkan untuk merespon masalah di kelurahan, seperti kemiskinan, ketertinggalan bidang pendidikan dan kesehatan.
Tabel Perkembangan Penerimaan DPK No. Tahun Total DPK Total Swadaya Masyarakat 1 2001 Rp 2,550,000,000 Rp 1,872,205,100 2. 2002 Rp 6,384,980,000 Rp 4,911,173,434 3. 2003 Rp 7,001,342,000 Rp 5,523,035,324 4. 2004 Rp 7,000,000,000 Rp 4,787,909,240 5. 2005 Rp 7,000,000,000 ? 6. 2006 Rp 10,000,000,000 ? 7 2007 Rp 10,000,000,000 ? 8 2008 Rp 10.000,000,000 ? Sumber: Bagian Pemerintahan dan Otda Pemerintah Kota Surakarta
Berdasarkan data diatas sawadya masyarakat untuk mendukung DPK cukup besar kira- kira mencapai 40- 50%. Hal ini menunjukkan keseriusan masyarakat dalam mengelola DPK.
Tabel Implementasi Penggunaan DPK Fisik Non Fisik • Pengaspalan jalan • Penutupan selokan • Betonisasi • Perbaikan kantor kelurahan • Stimulan simpan pinjam RT • Operasional LPMK • PKK • Karang Taruna • Beasiswa untuk siswa miskin • Pembinaan posyandu • Pendidikan menyulam, bengkel dsb
Program Dana Pembangunan Kelurahan dibangun di atas beberapa argumentasi: 1) masyarakat mempunyai hak, kewenangan dan kemampuan untuk membangun wilayahya sendiri secara lebih efesien dan tepat sasaran; 2) skema dana pembangunan kelurahan merupakan pengejawatahan penyerahan kewenangan yang menjadi otoritas komunitas dan pemerintah kelurahan; 3) peran dan fungsi pemerintah hanya memfasilitasi dengan menciptakan kebijakan dan mengelokasikan dananya setiap tahun dalam bentuk dana pembangunan kelurahan.
Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Program Dana Pembangunan Kelurahan Pelaksanaan pembangunan partisipatif yang diimplementasikan melalui dana pembangunan kelurahan adalah pembangunan yang bertumpu kepada masyarakat dengan melibatkan peran masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan hingga monitoring dan perkembangannya. Pendekatan ini dimulai dengan keikutsertaan masyarakat sebagai pelaku utama dalam proses perencanaan pembangunan karena masyarakat diyakini paling mengetahui dan memahami segala kebutuhan, pola pikir, sistem nilai, perilaku dan kebiasaan di lingkungannya.
Catatan Penting Berangkat dari partisipasi sebagai kekuatan yang ikut melahirkan pelaksanaan pembangunan partisipatif atau dikenal dengan dana pembangunan kelurahan maka dalam proses pengelolaannya partisipasi harus tetap diindahkan. Partisipasi sebagai elemen yang penting untuk menjamin terjadinya transparasi dan akuntabilitas warga guna mewujudkan pembangunan yang menjawab kebutuhan dan pemberdayaan masyarakat. Tuntutan mewujudkan transparasi itu bukan menjadi ancaman bagi para penyelenggara pemerintahan desa, karena kunci dari terlaksananya pembangunan terletak pada partisipasi, meskipun partisipasi masih kuat dimaknai pada kesediaan warga untuk memberikan kontribusi dana dan tenaga.
Catatan penting partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) adalah sebagai berikut:
Pertama: Pemerintah Kelurahan bersama LPMK mendorong seluruh unsur masyarakat dapat berperan aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan pemeliharaan berbagai proses serta hasil DPK.
Kedua: Seluruh kegiatan yang didanai DPK direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dan disampaikan kepada masyarakat.
Ketiga: Penggunaan DPK dilakukan masyarakat untuk menjawab persoalan atau kebutuhan masyarakat.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN Oleh: Muhamad Amin Konsorsium Solo
Pengantar Perencanaan pembangunan partisipatif merupakan issue penting pembangunan yang menjadi tuntutan masyarakat. Hal ini terkait dengan hasil evaluasi bahwa pendekatan pembangunan yang bersifat top-down dinilai kurang menjawab persoalan dasar dan kebutuhan masyarakat. Temuan tersebut melahirkan pemikiran tentang model pembangunan partisipatif yang menempatkan masyarakat sebagai subyek keseluruhan proses kegiatan. Perencanaan partisipatif merupakan usaha yang sistematis, dimana masyarakat dapat terlibat aktif memecahkan masalah yang dihadapi agar mencapai kondisi berdasarkan kebutuhannya. Landasan Hukum Musrenbang Dasar hukum keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengangaran daerah dijamin UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, meletakkan partisipasi masyarakat sebagai elemen penting untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, menciptakan rasa memiliki masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan daerah, menjamin adanya tranparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum, perumusan program dan pelayanan umum yang memenuhi aspirasi masyarakat. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, melembagakan musrenbang di semua tingkatan pemerintahan dan perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan. Di dalamnya juga terkandung pentingnya sinkronisasi lima pendekatan perencanaan yaitu, pendekatan politik, partisipatif, teknokratis bottom-up dan top-down dalam perencanaan pembangunan daerah. Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri tentang petunjuk teknis Penyelenggaraan Musrenbang, mengatur titik masuk partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Surat edaran bersama ini juga berisi pedoman tata cara, capaian, prosedur, proses, dan mekanisme penyelenggaraan musrenbang dan forum pemangku kepentingan SKPD. Dengan kerangka legal di atas, pemerintah telah menciptakan kerangka bagi musrenbang untuk dapat mensinkronisasikan perencanaan bottom-up dan top-down dan merekonsiliasi berbagai kepentingan dan kebutuhan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam perencanaan pembangunan daerah. Alur Pelaksanaan Musrenbang Implementasi perencanaan pembangunan partisipatif adalah musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Musrenbang adalah forum multipihak terbuka yang secara bersama mengidentifikasi dan menentukan prioritas kebijakan pembangunan masyarakat. Kegiatan ini berfungsi sebagai proses negosiasi, rekonsiliasi, dan harmonisasi perbedaan antara pemerintah dan pemangku kepentingan sekaligus mencapai konsensus bersama mengenai prioritas kegiatan pembangunan berikut anggaran. Pada tingkat masyarakat kelurahan, musrenbang bertujuan untuk mencapai kesepakatan tentang prioritas program Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) yang akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) dan Dana pembangunan Kelurahan (DPK) serta memilih wakil- wakil masyarakat musrenbang tingkat kecamatan. Pada tingkat kecamatan, peran dan fungsi musrenbang untuk mencapai konsensus dan kesepakatan mengenai: pertama, prioritas program dan kegiatan SKPD untuk dibahas dalam forum SKPD dan kedua, penentuan perwakilan dari kecamatan yang akan menghadiri musrenbang tingkat kota. Pada tingkat kota, musrenbang bertujuan untuk mencapai konsensus dan kesepakatan tentang draft final Rencana Kerja pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen ini berisikan: pertama, arah kebijakan pembangunan daerah; kedua, arah program dan kegiatan prioritas SKPD berikut perkiraan anggarannya atau rencana kerja SKPD; keempat, kerangka ekonomi makro dan keuangan; kelima, prioritas program dan kegiatan yang akan dibiayai oleh APBD, APBD propinsi dan sumber- sumber biaya lainnya; keenam, rekomendasi dukungan peraturan dari pemerintah propinsi dan pusat; ketujuh, alokasi anggaran untuk Dana Pembangunan Kelurahan (DPK). Pada tingkat sektoral, musrenbang atau dikenal dengan Diskusi Kelonpok Terbatas (DKT) merupakan musyawarah antara SKPD dengan komunitas sektoral atau pihak- pihak yang terkait langsung dengan fungsi SKPD untuk menyepakati rancangan awal rencana kerja SKPD. Selain itu terdapat forum SKPD yakni forum musyawarah antara para pemangku kepentingan pembangunan untuk membahas rumusan kegiatan pembangunan hasil musrenbang tingkat kecamatan dan rumusan kegiatan komunitas sektoral dalam rangka menyepakati Daftar Skala Prioritas kegiatan dalam rencana kerja SKPD. Pelaksanaan Musrenbang Di Kota Surakarta Di Kota Surakarta perencanaan pembangunan partisipatif telah dimulai sejak tahun 2001 hingga tahun 2004, dikenal dengan musyawarah kelurahan membangun (muskelbang), musyawarah kecamatan membangun (muscambang), dan musyawarah kota membangun (muskotbang). Musyawarah di tiga tingkatan ini melibatkan lintas pemangku kepentingan diikuti dua basis komunitas, yaitu basis teritorial (keterwakilan masyarakat RT, RW dan tokoh masyarakat) dan basis sektoral (keterwakilan komunitas, misalnya paguyuban becak, pedagang kaki lima, pengamen dan sebagainya). Pelibatan basis sektoral dalam perencanaan pembangunan agar mereka dapat menyampaikan gagasan yang berkaitan dengan persoalan dan kebutuhan yang dihadapi. Setelah terbit Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri maka musyawarah kelurahan membangun (muskelbang) diubah menjadi musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Semenjak musrenbang tahun 2005 hingga 2008 partisipasi masyarakat mengalami penurunan setiap tahunnya. Penurunan partisipasi tersebut disebabkan oleh: pertama. tidak diakomodirnya usulan program yang diperjuangkan dari kelurahan hingga kota tanpa ada penjelasan; kedua anggapan bahwa musrenbang hanya sebuah ritual dan rutinitas tahunan sehingga usulan perencanaan program hanya sekedar meng-copy program tahun lalu dan tidak dimaknai sebagai upaya membangun sistem pemerintahan yang demokratis; ketiga, penyelenggara musrenbang tidak pernah ada kaderisasi (stering comite, orgainising comite, tingkat kelurahan, kecamatan dan kota) sehingga terkesan bahwa Kota Surakarta tidak mempunyai potensi dan inovasi. Meningkatkan kualitas Musrenbang di Kota Surakarta Agar musrenbang di Kota Surakarta dapat mengadopsi kepentingan berbagai pihak maka semangat berpartispasi masyarakat harus dihidupkan lagi. Ada beberapa hal yang harus dilakukan agar musrenbang mendapatkan tempat dan menjadi forum tertinggi perencanan pembangunan tingkat masyarakat, yakni: a. Membangun kembali pemahaman partisipasi masyarakat dalam musrenbang. b. Mendorong peran aktif masyarakat untuk terlibat dalam musrenbang terutama komunitas miskin. c. Memetakan dan menumbuhkan fasilitator lokal yang mampu menstrukturkan dan merumuskan kebutuhan masyarakat. d. Melakukan pendampingan kepada masyarakat agar pelaksanaan pembangunan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan. Pemilu adalah salah satu wujud nyata dalam proses demokrasi dimana masyarakat ikut menjadi point penting kelibatan didalamnya. Pemilu memiliki fungsi utama menghasilkan kepemimpinan yang mampu memahami keinginan dan kehendak rakyat. Tentu terselenggaranya pemilu yang demokratis untuk menuju pada hal diatas diperlukan akan wiil bersama serta terpenting legitimasi dari warga yang mempunyai hak pilih dan menyalurkan secara langsung, umum, bebas,rahasia, jujur dan adil. Ahmad Rifai, Putut Gunawan, Samsul Bachry, Vera Kartika G.* Kota Surakarta didirikan pada tahun 1745, ditandai dengan kepindahan ibukota Keraton Mataram dari Kartasura ke Desa Sala setelah pemberontakan orang-orang Tionghoa yang dipimpin oleh Mas Garendi melawan kekuasaan Pakubuwono (PB) II. Sebelum kepindahan Keraton Mataram, Desa Sala merupakan desa perdikan yang memiliki Bandar (pelabuhan besar) di kampung Mojo yang berada di pinggiran Bengawan Sala. Sunan Pakubuwana II lalu memerintahkan Tumenggung Honggowongso dan Tumenggung Mangkuyudo serta komandan pasukan Belanda J.A.B. van Hohendorff untuk mencari lokasi Ibukota Kerajaan Mataram Islam yang baru. Maka dibangunlah keraton baru di Surakarta (menurut pihak tertentu, nama asli adalah "Salakarta"), 20 km ke arah tenggara dari Kartasura, pada 1745, di desa Sala di tepi Bengawan Solo.
|