Anda adalah pengunjung #1160


Pencarian
English | Bahasa
Hubungi Kami
Latar BelakangDeklarasiKode Etik AnggotaVisi dan MisiTujuanForum AnggotaPrinsipStrategiSekretariat
Beranda Transparansi Anggaran untuk Rakyat Miskin
MENU UTAMA
LOGIN ANGGOTA
UserID
Passwd
 Simpan Data Login
Lupa Password
Belum punya Account? Mendaftar
September 2010
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
      1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30
Deklarasi

Masalah terbesar yang dihadapi Kota Surakarta saat ini adalah tidak adanya anggaran daerah yang berpihak pada masyarakat miskin, mekanisme penyusunan anggaran daerah yang belum melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran daerah, serta mekanisme penyusunan anggaran daerah yang masih didominasi oleh eksekutif dan legislatif. Oleh sebab itu pada hari ini;

Selasa tanggal Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Enam, kami yang bertanda tangan di bawah ini sepakat untuk mendukung sepenuhnya

PEMBENTUKAN KONSORSIUM SOLO
Yang bertujuan untuk:

1. Mendorong terwujudnya anggaran daerah yang berpihak pada pemenuhan hak- hak dasar rakyat khususnya masyarakat marginal
2. Mendorong keterlibatan masyarakat miskin dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah
3. Mendorong adanya transparansi anggaran daerah agar lebih mudah diakses masyarakat
Hal- hal yang berkaitan dengan perangkat kerja akan dirumuskan kemudian.

Kode Etik Anggota

1. Keterbukaan
Semua keputusan yang diambil dalam konsorsium menyangkut kebijakan kepengurusan, keuangan, kerjasama, hak dan kewajiban, serta informasi lainnya harus diketahui bersama.
2. Kesetaraan
Semua anggota konsorsium memilki hak dan kewajiban yang sama. Kesetaraan gender dan peran kerja dijunjung tinggi sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas masing-masing personal dan organisasi yang terlibat.
3. Pembagian Peran
Dalam mengembangkan kebijakan operasional angota konsorium wajib berbagi peran secara proporsional dan saling menghargai peran- peran anggota lainnya.
4. Kolektif Kolegial
Dalam mengambil kebijakan strategis diputuskan melalui musyawarah. Mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan kelembagaan dan individu.
5. Pembelajaran
Aktifitas yang dibangun dalam konsorsium berorientasi pada aspek pembelajaran, masing-masing pihak yang terlibat dapat mengembangkan ide gagasan dan kemampuannya.
6. Keberpihakan
Secara individual dan kelembagaan anggota konsorsium wajib mengembangkan nilai- nilai, sikap dan perilaku yang berpihak pada masyarakat miskin.
7. Anti Kekerasan
Secara individual dan kelembagaan anggota konsorsium wajib mengembangkan nilai- nilai, sikap dan perilaku anti kekerasan.
8. Produktif
Secara individual dan kelembagaan anggota konsorsium wajib mengembangkan nilai-nilai, sikap dan prilaku yang produktif dalam rangka mencapai tujuan bersama.
9. Praduga Tak Bersalah  
Secara individual dan kelembagaan anggota konsorsium wajib mengembangkan nilai-nilai, sikap dan prilaku yang menghargai azas praduga tak bersalah.

Visi dan Misi
Konsorsium Solo untuk Anggaran Pro Rakyat bertujuan:

  • Memberikan pemahaman bersama masyarakat sipil dan pemerintah kota (eksekutif dan legislatif) tentang anggaran daerah untuk masyarakat miskin
  • Meningkatkan kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah dalam merumuskan dan menyusun anggaran daerah untuk masyarakat miskin
  • Mewujudkan kebijakan anggaran yang berpihak kepada masyarakat miskin terutama di bidang pelayanan kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja.

 

Program kerja Konsorsium Solo untuk Anggaran Pro Rakyat antara lain:

  • Mendorong tersusunnya strategi penanggulangan kemiskinan daerah (SPKD)
  • Mendorong tersusunnya APBD yang menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat miskin
  • Mendorong policy daerah di bidang kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja yang berperspektif penanggulangan kemiskinan
  • Role modeling inovasi lokal untuk penanggulangan kemiskinan sebagai fundamental platform advokasi di level nasional.
Sekretariat

KONSORSIUM SOLO

Latar Belakang
LATAR BELAKANG
  • Program dan kebijakan yang dijalankan belum terpadu dan belum berkesinambungan karena sistem perencanaan bersifat parsial dan pragmatis.
  • Program dan kebijakan penanggulangan kemiskinan belum memiliki kerangka strategi bersama (pemkot, LSM, sektor swasta, masyarakat). 
  • Mekanisme penyusunan anggaran daerah yang belum sepenuhnya melibatkan partisipasi masyarakat sejak proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Prinsip

Prinsip- prinsip organisasi

Strategi
STRATEGI
  • Penguatan masyarakat melalui pelembagaan peran komunitas miskin dalam proses pengembalian kebijakan
  • Jejaring lintas stakeholder (NGO, media massa, akademisi, swasta) sebagai modal sosial penanggulangan kemiskinan 
  • Advokasi pro poor policy dan pro poor budget 
  • Sinergitas intervensi program penanggulangan kemiskinan melalui pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah dan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
  • Pengetahuan lokal untuk penanggulangan kemiskinan
Tujuan

TUJUAN

Hak cipta dalam dokumen situs ini ada pada masing-masing kontributor. Diizinkan untuk melakukan penyalinan sebagian atau keseluruhan dokumen serta mendistribusikan seluruh berkas pada segala macam media, dengan ketentuan menyertakan catatan hak cipta dalam dokumen. Jaringan Konsorsium Solo dapat mengirimkan informasi kegiatan organisasi ke [sekertariat at konsorsiumsolo dot org]