Prinsip- prinsip organisasi
1. Keterbukaan
Semua keputusan yang diambil dalam konsorsium menyangkut kebijakan kepengurusan, keuangan, kerjasama, hak dan kewajiban, serta informasi lainnya harus diketahui bersama.
2. Kesetaraan
Semua anggota konsorsium memilki hak dan kewajiban yang sama.
Kesetaraan gender dan peran kerja dijunjung tinggi sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas masing-masing personal dan organisasi yang terlibat.
3. Pembagian Peran
Dalam mengembangkan kebijakan operasional angota konsorium wajib berbagi peran secara proporsional dan saling menghargai peran- peran anggota lainnya.
4. Kolektif Kolegial
Dalam mengambil kebijakan strategis diputuskan melalui musyawarah.
Mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan kelembagaan dan individu.
5. Pembelajaran
Aktifitas yang dibangun dalam konsorsium berorientasi pada aspek pembelajaran, masing-masing pihak yang terlibat dapat mengembangkan ide gagasan dan kemampuannya.
6. Keberpihakan
Secara individual dan kelembagaan anggota konsorsium wajib mengembangkan nilai- nilai, sikap dan perilaku yang berpihak pada masyarakat miskin.
7. Anti Kekerasan
Secara individual dan kelembagaan anggota konsorsium wajib mengembangkan nilai- nilai, sikap dan perilaku anti kekerasan.
8. Produktif
Secara individual dan kelembagaan anggota konsorsium wajib mengembangkan nilai- nilai, sikap dan perilaku yang produktif dalam rangka mencapai tujuan bersama.
9. Praduga Tak Bersalah
Secara individual dan kelembagaan anggota konsorsium wajib mengembangkan nilai- nilai, sikap dan perilaku yang menghargai azas praduga tak bersalah.
10. Kemitraan Kritis
Secara individu dan kelembagaan anggota konsorsium wajib menghargai kemitraan dengan pemerintah tetapi menjaga independensi dan tidak menjadi bagian pengelolaan program yang di-inisiasi oleh pemerintah

